TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA BERUSIA LANJUT MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR 16 TAHUN 2023

Palebangan, Jodi Rumba (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA BERUSIA LANJUT MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR 16 TAHUN 2023. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO.

[img] Text
Bab_1_dp.pdf

Download (69kB)
[img] Text
Bab_2-4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (286kB)
[img] Text
Bab_5.pdf

Download (8kB)

Abstract

Narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan namun memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi oleh negara. Remisi pada hakekatnya merupakan hak bagi semua narapidana dan berlaku bagi siapapun sepanjang narapidana tersebut menjalani pidana penjara dan bukan pidana mati. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Peraturan Hukum Di Indonesia Mengatur Tentang Remisi Kepada Narapidana Berusia Lanjut ? (2) Bagaimanakah Pelaksanaan Pemberian Remisi Kepada Narapidana Berusia Lanjut Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 ? Metode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian Yuridis normative. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual yakni dengan menggunakan pandangan-pandangan maupun doktrin-doktrin yang berkembang yang relevan dengan masalah Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Remisi Kepada Narapidana Berusia Lanjut Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Pelaksanaan Pemberian Remisi Kepada Narapidana Berusia Lanjut Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 adalah Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada Narapidana Berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun atau narapidana berusia lanjut. Usulan pemberian remisi harus disertai dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Apabila Dalam hal akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir tidak dapat dipenuhi, Kepala Lapas mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Narapidana telah berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun yang penghitungannya berpedoman pada usia sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K3154 Constitutional law
K Law > K Law (General) > K3400 Administrative law
K Law > K Law (General) > K5000 Criminal law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UNSIMAR
Date Deposited: 09 Sep 2024 06:37
Last Modified: 09 Sep 2024 06:37
URI: http://repository.unsimar.ac.id/id/eprint/2072

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year