TINJAUAN HUKUM TERHADAP POLIGAMI SETELAH BERLAKUNYA INPRES NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Parenrengi, Siti Fatima (2024) TINJAUAN HUKUM TERHADAP POLIGAMI SETELAH BERLAKUNYA INPRES NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO.

[img] Text
Bab_1_dp.pdf

Download (914kB)
[img] Text
Bab_2-4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (319kB)
[img] Text
Bab_5.pdf

Download (86kB)

Abstract

Poligami adalah perkawinan lebih dari satu, dan poligami dibedakan menjadi dua yaitu poligami dan poliandri yang pada dasarnya, di Indonesia menganut prinsip monogami, dimana pada prinsip ini suami hanya boleh mempunyai satu isteri dan sebalimknya. Namun pada saat sekarang ini poligami menjadi marak dan banyak masyarakat yang belum mentaatinya, meskipun pada dasarnya sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dalam Komplasi Hukum Islam (KHI). Poligami di perbolehkan dengan alasan memenuhi beberapa syarat-syarat yaitu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan serta mendapat izin dari Pengadilan Agama dan Izin isteri untuk berpoligami namun hanya di batasi 4 (empat) orang isteri dalam berpoligami. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana ketentuan izin poligami menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).2.Bagaimana perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin isteri. Di dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur, dan tulisan-tulisan yang relavan dengan skripsi ini. Dalam Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami, seperti yang tertera dalam Pasal 3 Ayat (1), namun dalam keadaan tertentu poligami dibenarkan, tentu dengan alasan yang kuat serta dengan syarat-syarat yang lengkap dan harus mampu berlaku adil dengan anak-anak dan isteri-isterinya. Dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan poligami tersebut adalah mendapatkan izin dari isteri pertama dan Pengadilan Agama. Jika perkawinan poligami dilakukan tanpa izin isteri pertama dan Pengadilan Agama, maka pernikahan tersebut tidak sah atau pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum Pasal 56 KHI. Dari segi hukum pidana, jika suamij menikah lagi tanpa izin isteri bisa dijerat dengan Pasal 279 KUHPidana, hukumannya maksimal 5 (lima) tahun penjara. Serta Jo Pasal 284 KUHP yaitu pelaku pidana perzinaan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K3154 Constitutional law
K Law > K Law (General) > K3400 Administrative law
K Law > K Law (General) > K623 Civil law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UNSIMAR
Date Deposited: 19 Sep 2024 02:24
Last Modified: 19 Sep 2024 02:24
URI: http://repository.unsimar.ac.id/id/eprint/2089

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year