Wati, Fatma (2024) TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO.
Text
Bab_1_dp.pdf Download (376kB) |
|
Text
Bab_2-4.pdf Restricted to Repository staff only Download (302kB) |
|
Text
Bab_5.pdf Download (92kB) |
Abstract
Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang perkawinan di bawah umur. Pengaturan perkawinan tersebut termasuk salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh anak, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum berusia 18 tahun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana tinjauan yuridis terhadap perkawinan di bawah umur menurut aturan perundang-undangan? 2. Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur?. Di dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) yakni pendekatan yang dilakukan dengan menelaah Undang-Undang serta regulasi yang erat kaitannya dengan permasalahan, dan pendekatan Kasus (Case Approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur perkawinan di bawah umur pasal 7 ayat (1) dan juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kebijakan Pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia perkawinan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari segi fisik, psikis dan mental. Selanjutnya mengenai perkawinan di bawah umur juga di pertegas dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin. Tetapi yang terjadi pemahaman terhadap perkawinan di bawah umur masih kurangnya informasi dan edukasi, hal tersebut disebabkan karena kurang efektifnya sosialisasi baik pemerintah dan masyarakat. Diharapkan pembatasan usia minimal menikah yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dapat diterapkan dan dilaksanakan secara maksimal, mengingat bahwa dampak atau akibat hukum lebih banyak terjadi dibandingkan dengan saat diberlakukannya pembatasan usia menikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Demikian juga instansi yang berwenang dalam hal pelaksanaan perkawinan lebih mengkaji dan meneliti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) > K3154 Constitutional law K Law > K Law (General) > K3400 Administrative law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Perpustakaan UNSIMAR |
Date Deposited: | 09 Sep 2024 03:47 |
Last Modified: | 09 Sep 2024 03:47 |
URI: | http://repository.unsimar.ac.id/id/eprint/2070 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year