PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN MEDIA APLIKASI MICHAT SEBAGAI SARANA PROSTITUSI ONLINE (Studi Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN.Pal)

Triyanti, Ulfa (2024) PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN MEDIA APLIKASI MICHAT SEBAGAI SARANA PROSTITUSI ONLINE (Studi Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN.Pal). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO.

[img] Text
Bab_1_dp.pdf

Download (141kB)
[img] Text
Bab_2-4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[img] Text
Bab_5.pdf

Download (8kB)

Abstract

Prostitusi online merupakan suatu praktik pelacuran yang menggunakan media sosial internet sebagai sarana komunikasi atau penghubung antara para pekerja seks komersial (PKS), mucikari dengan para penggunanya. Media sosial yang sering digunakan oleh para pekerja seks komersial dan mucikari pada akhir-akhir ini adalah media sosial MiChat. MiChat merupakan aplikasi pesan pribadi maupun pesan grup, berbagi foto, video serta pesan suara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimanakah Ketentuan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Aplikasi Untuk Prostitusi Online?2.Bagaimanakah penerapan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan aplikasi MiChat untuk prostitusi online ? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual (conceptual aproach) Ketentuan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Aplikasi Untuk Prostitusi Online diatur dalam aturan perundang undangan undangan diantaranya dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Tanransaksi Elektronik. Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Aplikasi MiChat Untuk Prostitusi Online dimana pertanggungjawaban pidana terhadap mucikari terdapat dalam Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan (4) empat bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), serta Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun. Namun dalam perkara Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN.Pal, majelis hakim mengenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana prostitusi online di rumuskan ke dalam Pasal 45 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1000 Commercial law
K Law > K Law (General) > K3400 Administrative law
K Law > K Law (General) > K5000 Criminal law
K Law > K Law (General) > K623 Civil law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UNSIMAR
Date Deposited: 26 Apr 2024 07:02
Last Modified: 26 Apr 2024 07:02
URI: http://repository.unsimar.ac.id/id/eprint/1967

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year