TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG RUPIAH PALSU BERDASARKAN PASAL 245 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Kurniawan, Muh. Iqbal (2022) TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN MATA UANG RUPIAH PALSU BERDASARKAN PASAL 245 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO.

[img] Text
Judul.pdf

Download (440kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (890kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (433kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (518kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (615kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (451kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (661kB)
[img] Text
Bab V.pdf

Download (437kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (432kB)

Abstract

Kejahatan meniru dan memalsukan mata uang kertas yang biasanya di singkat dengan pemalsuan mata uang kertas adalah merupakan kejahatan perbuatan terhadap kepentingam hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Pemalsuan uang sangat dilarang peredarannya oleh negara karena dapat menimbulkan dampak buruk yang besar bagi perekonomian Negara. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Pengaturan Mengenai Pengedaran Uang Palsu Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ? (2) Apakah Yang Menjadi Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Mata uang Rupiah Palsu Di Indonesia Metode penelitian yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif atau biasa disebut metode penelitian hukum normative. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengkaji serta menganalisa bahan-bahan hukum maupun penelitian hukum yang berhubungan dengan perkembangan dan permasalahan hukum mengenai Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Rupiah Palsu Berdasarkan Pasal 245 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam melaksanakan penelitian ini digunakan juga metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan metode pendekatan konseptual. Pengaturan Mengenai Pengedaran Uang Palsu Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilihat dari beberapa ketentuan pasal yang mengaturnya, yaitu Pasal 244, 245, 247 dan Pasal 249 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (1) Pasal 244 KUHP Pelaku biasanya terlebih dahulu meniru dan memalsu mata uang atau uang kertas sebelum diedarkan atau menyimpan uang palsu tersebut. (2) Pasal 245 KUHP Unsur perbuatan yang dilarang adalah mengedarkan, menyimpan, dan memasukkan ke Indonesia. (3) Pasal 247 KUHP, Kejahatan mengedarkan uang rusak pada dasarnya sama dengan kejahatan mengedarkan uang palsu, masing-masing memiliki unsur perbuatan, kesalahan dan cara merumuskan yang sama. Penyebab palsunya uang pada Pasal 249 bukan karena dipalsu oleh si pengedar, juga bukan karena dia mengetahui saat menerima uang, melainkan diketahui akan palsunya atau rusaknya uang itu beberapa saat setelah uang tersebut diterimanya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General) > K5000 Criminal law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UNSIMAR
Date Deposited: 27 Jul 2023 02:53
Last Modified: 27 Jul 2023 02:53
URI: http://repository.unsimar.ac.id/id/eprint/1609

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year