KEWENANGAN SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Karangan, Marinus (2021) KEWENANGAN SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO.

[img] Text
JUDUL.pdf

Download (664kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (627kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (737kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (642kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (653kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (632kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (707kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (726kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (627kB)

Abstract

Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP yang mengatur tentang sistem peradilan pidana, kewenangan sebagai penyelidik diserahkan sepenuhnya kepada POLRI. Dengan kata lain setiap anggota POLRI, baik itu pengemban fungsi Intel, Samapta, Bimnas maupun Reserse dapat melaksanakan fungsi penyelidikan. Pengertian penyidikan menurut KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang fungsi kepolisian sebagai penyidik dan untuk mengetahui penerapan kewenangan satuan reserse dalam penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan serta menggunakan conceptual approach atau pendekatan konseptual Penelitian ini diharapkan dapat dapat memberikan suatu kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, khususnya bentuk bentuk peraturan tentang fungsi kepolisian sebagai penyidik. Pengaturan tentang fungsi kepolisian sebagai penyidik diatur secara terperinci dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Opersional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Kewenangan satuan reserse dalam melakukan penegakan hukum dapat dilihat dar diberikannya hak diskresi kepada polri dalam hal penegakan hukum terutama dalam hal penangkapan, penahanan, pemeriksaan dan penyitaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General) > K5000 Criminal law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan UNSIMAR
Date Deposited: 22 Feb 2022 03:04
Last Modified: 22 Feb 2022 03:04
URI: http://repository.unsimar.ac.id/id/eprint/1347

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year